Dana Desa hingga Smart City Jadi Sorotan, Kemenkum Jabar Kebut Pra Harmonisasi Tiga Aturan Krusial Indramayu


BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar merespons cepat permohonan Rapat Pra Harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Rabu (11/3/2026). Melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum Jabar meninjau dan membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang dinilai sangat krusial bagi tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut. Langkah proaktif ini sengaja dilakukan agar pada saat tahapan harmonisasi puncak nanti, draf peraturan tidak lagi mengalami banyak koreksi dan dapat langsung disepakati bersama oleh seluruh pihak terkait.

Kehadiran Tim Pokja 2 Perancang dalam rapat ini merupakan wujud nyata komitmen pelayanan hukum di bawah arahan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Dalam berbagai kesempatan, Asep Sutandar selalu menegaskan pentingnya sinergi dan pendampingan hukum yang intensif antara Kemenkum dan pemerintah daerah. Beliau menginstruksikan jajarannya untuk memastikan setiap produk hukum daerah di Jawa Barat tidak hanya selaras dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga harus berkualitas, adaptif, dan memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Adapun tiga Raperbup Indramayu yang dibedah secara mendalam dalam forum pra harmonisasi tersebut meliputi Raperbup Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Tata Cara Penetapan Besaran, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta Masterplan Smart City. Pembahasan regulasi terkait dana desa dikembangkan secara teliti untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam pemanfaatan anggaran pembangunan hingga ke pelosok.

Sementara itu, kajian draf Masterplan Smart City diproyeksikan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Indramayu dalam bertransformasi menuju tata kelola pemerintahan cerdas yang terintegrasi secara digital. Melalui tahapan penyaringan awal yang ketat ini, diyakini ketiga aturan penting tersebut akan segera terealisasi dengan sempurna.*(jabar.kemenkum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama