Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Pelayanan SIM Keliling Polres Indramayu hadir untuk memudahkan proses perpanjangan SIM Anda. Layanan ini dibuka setiap hari Senin – Sabtu pada pukul 09.00 – 14.00 WIB.
Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
Jumat, 4 Juli 2025, Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran
Sabtu, 5 Juli 2025, Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM adalah:
– SIM asli
– Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
– Surat keterangan kesehatan
– Surat keterangan psikologi
Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi.
Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan menjaga kepatuhan dalam berkendara.