INDRAMAYU - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau digital di 139 desa di Kabupaten Indramayu. Program yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini membutuhkan anggaran hingga Rp5 miliar apabila seluruh sarana dan prasarana disediakan oleh Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan, pemilihan Indramayu sebagai daerah pertama yang akan menggelar pikades elektronik, karena masa jabatan kepala desa di 139 desa itu akan berakhir pada Desember 2025. Indramayu pun akan menjadi percontohan untuk daerah lainnya.
“Jika Pemkab Indramayu menyediakan sarana dan prasarana, maka kebutuhan anggaran hanya sekitar Rp700 juta. Tapi kalau seluruhnya ditanggung Pemprov, maka anggarannya bisa mencapai Rp5 miliar untuk 139 desa,” kata Ade, Rabu (9/7/2025).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat memastikan pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan sistem elektronik akan dilaksanakan pada akhir Desember 2025. Sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu dipilih sebagai lokasi percontohan untuk menerapkan metode pemilihan baru ini.
Persiapan pelaksanaan pilkades elektronik telah dilakukan secara bertahap, termasuk penyusunan anggaran. Menurut Kepala DPMD Jawa Barat Jabar Ade Afriandi, dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan pilkades elektronik diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Infrastruktur Ade berharap Pemkab Indramayu dapat menyediakan infrastruktur pendukung agar beban anggaran provinsi dapat berkurang. Meski demikian, DPMD Jabar akan mengajukan alokasi dana tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Jabar Tahun 2025.
”Pengajuan anggaran untuk pilkades elektronik di 139 desa Indramayu sedang diproses melalui revisi APBD Provinsi Jabar 2025,” ucapnya.
Selain itu, Ade menyebutkan bahwa DPMD Jabar bersama Pemkab Indramayu telah melakukan studi banding ke Kabupaten Boyolali yang telah lebih dulu menerapkan pilkades digital. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan tahap prapilkades, termasuk memperbarui data kependudukan di kantor desa.
”Hasilnya nanti akan mencakup daftar pemilih potensial serta skema pilkades digital dengan mekanisme pemungutan suara yang sesuai dengan peraturan pemilu dan Permendagri tentang Pilkades,” ujarnya.
Setelah tahap persiapan ini selesai, menurut Ade, langkah berikutnya adalah menyusun kerja sama penggunaan aplikasi Siap Desa dan sistem pilkades digital.*