INDRAMAYU – Ramai diperbincangkan di media social, seorang anak berusia 12 tahun turut di gugat ke pengadilan oleh kakeknya, lantaran sebuah rumah sederhana yang berdiri di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Rumah tersebut adalah peninggalan dari almarhum yang merupakan ayah tergugat, rumah tersebut saat ini menjadi pusat perhatian setelah menjadi objek sengketa dalam sebuah kasus keluarga yang mengguncang emosi warga.
Yang mengejutkan, gugatan tersebut datang dari seorang kakek dan nenek tergugat yang diketahui bernama Kadi dan Narti, terhadap cucunya sendiri yakni berinisial ZI, yang baru berusia 12 tahun. Selain ZI, gugatan itu juga menyasar kakaknya yang bernama Heryatno (20) serta sang ibu, Rastiah (37), pasca wafatnya sang ayah tahun lalu.
Bangunan rumah yang kini menjadi sorotan itu telah dihuni oleh keluarga kecil ini selama kurang lebih 15 tahun. Tak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rumah tersebut juga menjadi tumpuan hidup mereka dengan membuka usaha warung nasi campur dan bakar ikan di bagian depannya.
“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno. Minggu (6/7/2025).
Lokasi rumah pun cukup strategis, berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Karangsong, menjadikannya aksesibel bagi warga dan pelanggan yang melintas.
Keluarga tergugat berharap bahwa masalah ini bisa segera selesai dengan baik.***