BERITA HUKUM - Polisi ungkap pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMP, peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar SMP di Desa Malangsemirang, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, kini memasuki tahap penyidikan serius.
Sebanyak tujuh orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil diamankan petugas kepolisian resort Indramayu. Para pelaku kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara.
“Mereka ditangkap di sebuah rumah kos tak lama setelah melakukan aksi pengeroyokan,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar,Jumat (11/7/2025).
Para pelaku masing-masing berinisial RW (18), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15). Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Insiden memilukan ini terjadi pada Rabu dini hari (9/7/2025)
sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial EI (17), pelajar asal Kecamatan
Sliyeg, diketahui melintas di lokasi tongkrongan para pelaku dalam kondisi
dipengaruhi alkohol, sama halnya dengan kelompok pelaku.
Korban sempat memekikkan suara motornya hingga memancing
emosi para pelaku. Setelah memutar balik dan kembali ke lokasi, korban disergap
oleh para pelaku yang telah siap di kedua sisi jalan dengan membawa batu.
Penganiayaan pun terjadi dan menyebabkan korban tewas di tempat. Rekan korban
berhasil melarikan diri.
"Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut,
termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta peran masing-masing
dari ketujuh pelaku dalam kejadian tersebut."pungkasnya.*