Alvian Maulana Sinaga, Oknum Polisi Pembunuh Pacarnya di Indramayu Terancam 15 Tahun Penjara

 

INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkap kronologi kejadian saat Putri Apriyani (24) ditemukan tewas dengan kondisi terbakar, Pembunuhan tersebut berlangsung di dalam kamar kos korban di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025). 


Korban diketahui dibunuh oleh pacarnya sendiri sekaligus mantan oknum polisi bernama Alvian Maulana Sinaga (23). 


“Penemuan korban sekira pukul 08.00 WIB, kejadian di dalam kamar Rifda Kos kamar nomor 9,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). 


Alvian Maulana Sinaga (23), oknum polisi yang bunuh Putri Apriyani (24) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. 


“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu seperti dilansir Tribun Cirebon, Selasa (26/8/2025). 


Fajar menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami dahulu modus sebenarnya soal kasus pembunuhan tersebut. 


Namun, dari alat bukti yang dikumpulkan serta saksi-saksi yang diperiksa, dapat disimpulkan pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Alvian Maulana Sinaga. 


Tersangka sendiri diketahui tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. 


Di Indramayu, ia bertugas sebagai anggota polisi di Polres Indramayu. Fajar menyampaikan, hanya saja, saat ini tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat. 


“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia.


Insiden pembunuhan terhadap Putri Apriyani ini diketahui terjadi di Rifda Kos 4 kamar nomor 9 di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025) lalu. 


Korban ditemukan dalam kondisi gosong terbakar hingga menghebohkan warga Indramayu.


Usai melakukan pembunuhan itu, Alvian kabur meninggalkan lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025). 


Pada Selasa (26/8/205) dini hari tadi, Alvian sudah tiba di Indramayu. Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut. 


“Dalam upaya penangkapan, Polri membentuk tim khusus yang berisikan Polda Jabar, Polres Indramayu dan dibantu oleh Polres Dompu,” ujar dia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama