INDRAMAYU - Bripda Alvian Maulana Sinaga resmi dipecat dari kepolisian secara tidak hormat. Ia diduga kuat menjadi dalang dibalik kematian tragis Putri Apriyani di dalam kamar kosnya di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini terungkap usai Polda Jabar menggelar sidang etik untuk dirinya pada Kamis (14/8/2025) kemarin.
Dilansir dari Tribun Cirebon, Selain diberhentikan, oknum polisi sekaligus pacar Putri Apriyani tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, disampaikan Hendra, Polda Jabar juga sudah menerbitkan surat DPO untuk Bripda Alvian Maulana Sinaga karena kabur usai melakukan aksinya tersebut.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pencarian terhadap tersangka.
“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO,” ujar dia.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM.
Saat sidang etik itu, Toni RM turut mendampingi keluarga Putri Apriyani memberikan keterangan di Polda Jabar.
Tersangka kematian Putri Apriyani mengarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga, kata Toni RM, tidak terlepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Indramayu.
Pertama ditemukan rekaman CCTV korban sedang bersama Bripda Alvian Maulana Sinaga di dalam kamar kos tersebut.
Selain itu, bukti lainnya, kata Toni RM, di dalam kamar kos Putri Apriyani juga ditemukan seragam dinas milik Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Kemudian ada pula sepatu, ponsel, hingga motor yang juga ditemukan polisi.
Toni RM mewakili pihak keluarga dalam hal ini memberi apresiasi lebih kepada Polri yang sudah memecat Bripda Alvian Maulana Sinaga.
“Sehingga tidak ada alasan bagi Polri mempertahankan orang yang sangat keji, sangat kejam, sangat biadab ini,” lanjut Toni RM.(*)