JAKARTA - KPK menyita sekitar 22 kendaraan dalam OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Terdiri dari 15 mobil dan 7 motor.
Kendaraan yang disita itu dipamerkan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8).
"Barang bukti berupa kendaraan: 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Salah satu yang paling mencolok adalah Nissan GT-R R35. Mobil sport itu berkelir biru dengan pelat D 1261 QGK.
Barang bukti yang disita terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wamenaker Immanuel Ebenezer dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemudian, nampak juga ada mobil BMW 330i berkelir putih. Ada pula dua unit mobil Hyundai Palisade berwarna hitam.
Lalu, ada sejumlah motor gede (moge). Kebanyakan di antaranya bermerek Ducati.
Barang bukti yang disita terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wamenaker Immanuel Ebenezer dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Berikut daftar lengkap kendaraan yang disita KPK dalam OTT ini:
1. Satu unit Nissan GT-R R35;
2. Satu unit Suzuki Jimny;
3. Satu unit Jeep Cherokee;
4. Dua unit Hyundai Palisade;
5. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport;
6. Satu unit BMW 330i;
7. Satu unit Toyota Corolla Cross;
8. Satu unit Toyota Hilux;
9. Dua unit Mitsubishi Xpander;
10. Tiga unit Honda CR-V;
11. Satu unit Hyundai Stargazer;
12. Satu unit Ducati XDiavel;
13. Satu unit Ducati Hypermotard;
14. Satu unit Ducati Streetfighter V4;
15. Satu unit Ducati Scrambler;
16. Satu unit Ducati Multistrada V4;
17. Satu unit Vespa Sprint S150;
18. Satu unit Vespa GTS 300.
Noel ditangkap KPK pada Rabu malam (20/8). Hingga saat ini, total ada 14 orang termasuk Noel yang telah ditangkap KPK. Namun identitas mereka belum diungkap.
Para pihak yang diamankan itu sudah dibawa ke KPK. Hingga saat ini pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung.
OTT ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Belum ada keterangan dari KPK mengenai nilai pemerasan itu. Namun disebut praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam operasi senyap ini.
Menaker Yassierli mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Menurut dia, kasus ini menjadi pukulan telak bagi instansinya. Dia pun menghormati proses hukum KPK itu.(red)