JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Noel diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Noel dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024 atau 10 bulan sebelum kemudian ditangkap KPK.
Noel kerap melakukan sidak-sidak ke perusahaan. Dua hari sebelum ditangkap KPK, Noel sempat melakukan sidak ke perusahaan pasta gigi di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (19/8).
Momen sidak ini biasanya juga dibagikan Noel di akun Instagram pribadinya.
Pada saat sidak di Depok, Noel sempat mendengarkan keluh kesah karyawan di sana. Noel melakukan sidak tersebut karena menerima laporan terkait belum digajinya para pekerja selama beberapa bulan dan yang di-PHK diberi cek kosong oleh perusahaan pasta gigi tersebut.
"Kalau pimpinan perusahaannya tidak bisa mampu menyelesaikan persoalan ini kita pidana, kita penjarain," kata Noel saat itu, dikutip dari akun Instagram @immanuelebenezer, Kamis (21/8).
Sebelumnya, Noel juga pernah membagikan momen dirinya sidak ke perusahaan UD Sentoso Seal yang terletak di Jalan Margomulyo 44 Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya. Perusahaan itu diduga menahan ijazah pegawainya.
Saat itu, Noel didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pihak kepolisian.
Noel lalu membagikan kegiatan sidak itu lewat Instagramnya. Dengan seragam lengkap ia bertemu pemilik perusahaan, Janhwa Diana. Keduanya sempat berbincang.
Kasus Noel
Adapun kasus pemerasan ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8). Noel turut terjaring operasi senyap itu bersama 10 orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut, pemerasan itu telah berlangsung sejak 2019. Namun, KPK belum mengungkapkan nilai maupun identitas para pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Dalam OTT ini, KPK juga turut mengamankan 13 mobil hingga motor gede (moge) Ducati.
Lembaga antirasuah belum merinci lebih jauh bagaimana kontruksi kasus pemerasan tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam operasi senyap ini.
Menaker Yassierli mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Menurut dia, kasus ini menjadi pukulan telak bagi instansinya. Dia pun menghormati proses hukum KPK itu. (*red)