Dedi Mulyadi memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi UMP dan UMK Ditandatangani Hari ini


JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah sektoral Jawa Barat 2026, akan ditandatangani pada hari Rabu (24/12/2025) ini. 

"Nanti tanggal 24 (Desember) saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi (UMP dan UMK 2026)," ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 22 Desember 2025. 

Dia menyebut, finalisasi tengah dilakukan bersama Dewan Pengupahan agar penetapan upah minimum 2026 sesuai target waktu. 

Berdasarkan dokumen rapat pleno Dewan Pengupahan yang diterima media pada Jumat, 19 Desember 2025, serikat buruh menyoroti tingginya disparitas UMK. UMK Kota Banjar tercatat Rp 2.204.754, sementara Kota Bekasi mencapai Rp 5.690.753. Jadi, ada selisih Rp 3.485.999. 

Oleh karenanya, serikat buruh menilai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, belum mampu mengurai kesenjangan tersebut. 

Dengan formulasi inflasi 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dikalikan alpha 0,5–0,9, disparitas dinilai tetap lebar. 

Oleh karena itu, buruh mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 3.833.318 dan UMSP Rp 3.870.004, sebagaimana merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan kajian ILO. 

Usulan Apindo Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penggunaan alpha 0,5 dengan kenaikan UMP 4,745 persen atau menjadi Rp 2.295.206. 

Apindo juga tidak mengusulkan UMSP dan menegaskan penetapan upah harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengusaha.(Kompas)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama