Sidang Perdana Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Terdakwa Terancam Hukuman Mati


INDRAMAYU – Kasus hukum yang menyita perhatian publik di Kelurahan Paoman kini memasuki tahapan peradilan. Dua terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana satu keluarga tersebut menjalani agenda perdana di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis,(26/2/2026).

Agenda utama dalam persidangan ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Kedua terdakwa, yakni Ririn (36) dan Priyo (30), hadir mendengarkan poin-poin dakwaan yang disusun secara kombinasi oleh pihak kejaksaan.

Meskipun berkas perkara keduanya dipisahkan, JPU menggabungkan unsur subsideritas dan kumulatif dalam dakwaannya. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, memaparkan bahwa dakwaan primer yang dikenakan mengacu pada aturan hukum nasional terbaru.

Dalam sidang pembunuhan berencana ini, terdakwa dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C. Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 458 serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Langkah ini diambil karena terdapat dua anak di bawah umur yang menjadi korban dalam tragedi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 tersebut. Eko menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun sudah sesuai dengan fakta di lapangan.

“Dakwaan itu berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersamasama, dan kami sertakan juga Undang-Undang Perlindungan Anak karena adanya anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.

Tim JPU menyusun dakwaan berdasarkan hasil rekonstruksi yang memperkuat dugaan bahwa kedua terdakwa melakukan aksi tersebut secara kolektif. Eko menekankan bahwa beratnya konsekuensi hukum dalam sidang pembunuhan berencana ini tidak berubah meski menggunakan KUHP baru.

“Ancaman hukumannya kalau melihat KUHP yang sekarang tetap pidana mati,” kata Eko.

Setelah pembacaan dakwaan usai, majelis hakim yang dipimpin oleh Wimmy D Simarmata memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan bagi pihak pembela.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Ruslandi, memberikan catatan terkait jalannya persidangan. 

Ia mengaku cukup terkejut dengan dinamika yang muncul di ruang sidang, terutama terkait isu keterlibatan pihak lain yang tidak pernah muncul dalam tahap penyidikan awal.

“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, hal tersebut harus disertai alat bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ruslandi.

Rangkaian sidang pembunuhan berencana ini dijadwalkan akan berlanjut pada Rabu (4/3/2026) mendatang. Agenda selanjutnya adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap seluruh poin dakwaan yang telah disampaikan jaksa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama