NASIONAL - Kabar mengejutkan datang dari Dokter Richard Lee (DRL) yang kini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menilai tindakan tersangka DRL menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Latar belakang kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran hukum terkait produk kecantikan yang menyeret namanya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan alasan di balik penahanan dr. Richard Lee. Salah satu pertimbangan utama penyidik adalah ketidakhadiran tersangka dalam beberapa agenda pemeriksaan dan wajib lapor tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," ucapnya lewat pernyataan resmi, Jumat (06/03/2026).
Selain absen dalam pemeriksaan tambahan, dr. Richard Lee juga tercatat mangkir dari kewajiban lapor diri. Tercatat dua kali ia tidak memenuhi panggilan wajib lapor, yakni pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026. Ketidakhadiran tanpa kejelasan ini semakin memberatkan posisinya di mata hukum.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," tambah Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebelum ditahan, dr. Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Pada Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," jelasnya.
Penahanan resmi dilakukan pada malam harinya, tepat pukul 21.50 WIB. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas kepolisian untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang sempat terhambat oleh sikap tersangka.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tegas Budi Hermanto.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap dr. Richard Lee diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini.
Pengusaha sekaligus dokter Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga membeberkan alasan Richard Lee ditahan.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee, ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026).
Richard Lee tampak bungkam setelah resmi ditahan. Ia keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dikawal beberapa petugas, Richard Lee mengenakan kemeja putih tanpa rompi tahanan. Tangan Richard Lee dalam kondisi terborgol.
Tak ada kata-kata yang disampaikan Richard Lee meski awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.*
