Unjukrasa GMHI ke Kejati Jawa Barat terkait proses dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu


NASIONAL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan penanganan dugaan korupsi rumah dinas (rumdin) DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 terus berjalan. Kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.

Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI), pada Selasa 3 Maret 2026 melakukan aksi di depan Kantor Kejati Jawa Barat. Mereka mendukung langkah Kejati agar menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu.

Perwakilan GMHI Ferry Nurdiana menegaskan, bahwa GMHI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumdin DPRD Indramayu tahun anggaran 2022. "Dengan telah naiknya status kasus dugaan korupsi ini, dari penyelidikan ke penyidikan maka kami mendukung agar Kejati Jabar segera menetapkan nama nama tersangka yang diduga terlibat, " jelas Ferry Nurdiana salah satu perwakilan massa GMHI, saat orasi di depan Kantor Kejati Jabar, Selasa 3 Maret 2026.

Massa GMHI yang berunjukrasa ke Kejati Jabar, menggunakan topeng mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 yakni Syaefudin. Syaefudin saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, mendampingi Bupati Lucky Hakim.

"Terlepas dari status mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 lalu, Kejati Jabar harus tegas dan berani mengumumkan para tersangka nya, " jelasnya.

Selain penetapan tersangka, Kejati juga diharapkan memanggil anggota DPRD di periode 2019-2024 untuk melacak aliran dana dugaan korupsi rumdin tersebut. "Termasuk Ketua DPRD Indramayu periode 2024-2029 saat ini Nurhayati harus ikut diperiksa Kejati agar dugaan aliran dana yang mengalir kemana saja jelas dan transparan. Nurhayati sendiri saat periode 2019-2024 merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang merupakan rekan satu partai dari Syaefudin, " terang Ferry.

Seperti diketahui, kasus bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Data yang diperoleh menyebutkan, rincian anggaran rumdin tersebut yakni Ketua DPRD Rp40 juta/bulan (Rp480 juta/tahun), Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan (Rp420 juta/tahun), dan Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan (Rp360 juta/tahun).

Sebelumnya Kejati Jabar sudah mengungkap kasus dana Rumdin DPRD Kota Banjar yang merugikan negara Rp3,5 miliar dan sudah diputus oleh pengadilan. Mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi divonis 3 tahun penjara dan mantan Sekretaris DPRD Rachmawati divonis 2 tahun 6 bulan.

Kedua kasus memiliki kemiripan, yakni ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas, namun penanganannya berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi hukum tebang pilih.

Pada kasus tersebut diduga menurutnya ada beberapa indikator, ketidakwajaran tunjangan rumah dinas DPRD Indramayu antara lain, penetapan nilai tunjangan dilakukan tim internal tanpa legalitas KJPP. Kemudian formula perhitungan merujuk regulasi yang sudah dicabut, tidak ada survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif, dan tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis atau kewenangan profesional.

Pada unjukrasa itu juga GMHI menyatakan sikap yakni:

Menuntut Profesionalisme dan Non-Diskriminasi Penegakan Hukum : Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan praktik tebang pilih dan memastikan penegakan hukum berjalan independen, objektif, serta konsisten dengan asas equality before the law di seluruh wilayah Jawa Barat.

Segera Tetapkan Tersangka : Menuntut percepatan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara Rp16,8 miliar, sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian dan keadilan hukum.

Transparansi Proses Penyidikan : Mendorong keterbukaan informasi kepada publik terkait progres penyidikan dan kendala penghitungan kerugian negara, tanpa menjadikannya justifikasi atas stagnasi proses hukum.

Penindakan Aktor Intelektual dan Pembuat Kebijakan : Memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi berani menjangkau aktor intelektual serta pejabat pembuat kebijakan yang diduga menikmati atau memfasilitasi aliran dana.

Menolak Politisasi dan Instrumentalisasi Afiliasi Kekuasaan : Menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi dinamika afiliasi politik maupun konfigurasi kekuasaan. Kecenderungan sebagian aktor politik mencari perlindungan melalui kedekatan dengan struktur kekuasaan menunjukkan pentingnya independensi aparat penegak hukum, agar hukum tidak dipersepsikan dapat dinegosiasikan melalui perpindahan atau kedekatan politik, melainkan berdiri tegak di atas prinsip integritas dan supremasi hukum.

⁠Pemeriksaan dan Penindakan terhadap Pejabat yang Diduga Terlibat : Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan langkah hukum tegas, termasuk penangkapan apabila terpenuhi alat bukti yang cukup, terhadap Wakil Bupati Indramayu yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Rumah Dinas DPRD Indramayu, demi menjamin asas akuntabilitas jabatan publik dan mencegah potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu Kejati Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Nur Sricahyawijaya yang menemui mahasiswa di depan gerbang Kejati Jabar, berterima kasih atas dukungan mahasiswa kepada Kejati Jabar dalam pengungkapan kasus korupsi.

"Terkait kasus dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu, saat ini dalam proses penyidikan. Kejati bergerak melakukan pengungkapan sesuai KUHP, dan kami akan terus mengupdate perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Indramayu ini, " papar Kasiepenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.*RRI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama