Jaksa Bacakan Tuntutan Ririn dan Priyo di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Besok

 


INDRAMAYU, – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, dengan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan segera memasuki tahap tuntutan. Agenda pembacaan tuntutan tersebut seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (17/6/2026) hari ini, namun terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada Kamis (18/6/2026).

Penundaan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon tambahan waktu kepada majelis hakim untuk merampungkan berkas tuntutan yang akan dibacakan.

Aghnil Wafaa Roby, salah satu JPU menjelaskan, bahwa penyusunan berkas tuntutan masih berproses lantaran pihaknya baru saja menerima hasil forensik tes DNA terkait bercak darah yang ditemukan di ruko korban, Budi. 

Selain itu, JPU juga masih menunggu pengesahan hasil pemeriksaan forensik terhadap bukti rekaman CCTV yang diminta majelis hakim pada persidangan sebelumnya. 

"Maka dari itu kami meminta waktu satu hari untuk menunda pembacaan tuntutan agar dapat dilaksanakan di hari besok," ujar Aghnil di hadapan majelis hakim. 

Berdasarkan laporan hasil tes DNA yang dibacakan dalam sidang hari ini, Aghnil memaparkan, bahwa sampel bercak darah tersebut terkonfirmasi cocok dengan DNA milik korban Budi. Sementara sebagian sampel lainnya tidak dapat diidentifikasi karena kondisinya yang sudah tidak utuh. 

Adapun terkait hasil pemeriksaan forensik bukti CCTV, JPU menyebut, dari laporan yang diterima, prosesnya telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan saja dari kepolisian. 

"Sehingga untuk hari ini kami belum bisa sampaikan di hadapan majelis hakim sampai adanya pengesahan itu. Hasil CCTV akan disampaikan besok bersamaan dengan pembacaan tuntutan," kata Aghnil berjanji. 

Merespons permohonan tersebut, Hakim Ketua Wimmi D. Simamata meminta JPU segera merampungkan berkas tuntutan tersebut, lengkap dengan hasil pemeriksaan tes DNA dan pemeriksaan CCTV. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu hari lagi kepada JPU. 

"Jadi besok ya tidak ada skor (penundaan lagi). Majelis hakim menunda persidangan ke hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB," tegas Wimmi sembari mengetuk palu menutup sidang. 

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam. Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan. 

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo. Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.



KOMPAS. com 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama