INDRAMAYU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin dengan pidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan lima korban, termasuk anak di bawah umur. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu Eko Supramurbada menyatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Tidak ada alasan yang dapat membebaskan maupun mengurangi pertanggungjawaban pidana saudara Ririn Rifanto," ujar Eko kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Ririn, yakni pidana mati.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Ririn dinilai telah menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga secara keji, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta mengakhiri garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.
Selain itu, terdakwa disebut sempat melarikan diri setelah peristiwa terjadi, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan yang tidak konsisten, serta berupaya mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa juga menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
"Selain menuntut pidana mati, kami meminta agar terdakwa tetap ditahan hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Kami juga mengajukan permohonan terkait status sejumlah barang bukti, baik untuk dimusnahkan, dikembalikan kepada pihak yang berhak, maupun dirampas untuk negara sesuai ketentuan yang berlaku," kata Eko.
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jerry Nurcahya, menyatakan pihaknya akan menyusun nota pembelaan secara menyeluruh untuk menanggapi tuntutan jaksa.
Menurut Jerry, terdapat sejumlah alat bukti yang masih dipersoalkan pihaknya, termasuk hasil pemeriksaan DNA yang dinilai tidak memenuhi aspek pembuktian karena ahli yang melakukan pemeriksaan tidak dihadirkan dalam persidangan.
Ia juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV yang menurutnya tidak didukung hasil pemeriksaan digital forensik. Berbagai keberatan tersebut akan menjadi bagian dari materi pleidoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya.
Jerry menegaskan tim kuasa hukum tetap berpendapat bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Hingga saat ini, kata dia, Ririn masih membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa ada pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa ini dan belum terungkap," ujarnya.
Selain Ririn, JPU juga menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin Murjono dengan hukuman 20 tahun penjara. Priyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap keluarga Budi Awaludin.
JPU menilai terdakwa sempat melarikan diri setelah kejadian sehingga menghambat proses penyelidikan. Meski begitu, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana serta bersikap kooperatif dengan mengakui keterlibatannya dan mengungkap fakta-fakta baru dalam persidangan.
Salah satu keterangan penting yang disampaikan Priyo adalah adanya lokasi lain yang digunakan dalam rangkaian pembunuhan, yakni warung sembako milik korban. Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan rekaman kamera pengawas dari bengkel yang berada di samping warung dan telah diajukan sebagai barang bukti di persidangan.
Selain pidana pokok, terdakwa dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Sementara seluruh barang bukti, termasuk rekaman CCTV, alat yang digunakan dalam perkara, dokumentasi olah tempat kejadian perkara, serta hasil pemeriksaan digital forensik, diminta tetap berada pada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terpisah atas nama Ririn Rifanto yang masih dalam proses persidangan.
detikjabar
