BANDUNG - Wakil Bupati Indramayu Syaefudin kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat. Dia diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Syaefudin diperiksa penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Syaefudin pun memenuhi panggilan pemerikaaan sebagai tersangka sambil didampingi pengacaranya.
"Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," katanya, Senin (22/6/2026).
Cahya mengatakan, ini merupakan panggilan pertama untuk pemeriksaan Syaefudin sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Pada pekan sebelumnya, dia mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
"Untuk tersangka ini panggilan pertama, tersangka yang tersangka S ya. Dan ini undangan yang kedua. Sementara untuk proses penyidikannya masih berlangsung," pungkasnya.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 18 miliar.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya berinisial IM dan AF, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
SC : detikjabar

