INDRAMAYU,- Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu Jajang Sudrajat, secara tegas menjawab informasi yang berkembang di media sosial jika Pilwu serentak 2025 bakal ditunda.
Pemerintah Kabupaten Indramayu Jawa Barat terus melakukan
berbagai persiapan untuk pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak 139 Desa
pada Desember 2025 mendatang.
“Terkait pelaksanaan Pilwu serentak sebanyak 139 desa di
Kabupaten Indramayu, memang kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP)
sebagai pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014
tentang Desa, untuk pelaksanaan Pilwu 2025. Akan tetapi, kami sudah melakukan
koordinasi dengan Gubernur Jabar dan Kemendagri,” tuturnya di ruang kerja,
Rabu, 10 September 2025.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan saat ini dengan
Gubernur Jabar, lebih menekankan pada beberapa pertimbangan, diantaranya masa
jabatan kuwu akan berakhir di bulan Februari 2026 mendatang.
Pemkab Indramayu telah menganggarkan pelaksanaan Pilwu
serentak pada APBD TA 2025 sebesar Rp35 miliar serta menjaga kondusifitas di
daerah; dan telah dikoordinasikan dengan Forkopimda.
“Maka demi menjaga kondusifitas daerah, mohon kepada seluruh
masyarakat Indramayu untuk tetap bersabar, kami masih terus melakukan
koordinasi dan mengupayakan agar Pilwu tetap dilaksanakan tahun 2025 ini,”
tuturnya.
Jajang menegaskan, saat ini pihaknya telah menyusun regulasi
teknis berupa Raperbup pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2025 yang sudah
dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Provinsi Jawa Barat serta
melakukan koordinasi persiapan pelaksanan bersama Forkopimda.
“Mudah-mudahan melalui kordinasj dengan Pak Gubernur Jawa
Barat, Kemendagri dapat memberikan keleluasaan kepada Pemkab Indramayu untuk
tetap bisa menggelar Pilwu serentak pada Desember 2025 mendatang,” tandasnya.
Sebelumnya, berseliweran surat edaran Mendagri tentang
tanggapan atas permohonan penjelasan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten
Indramayu tahun 2025 dengan berbagai persepsi publik bahkan menegaskan jika
pelaksanaanya bakal ditunda.
Padahal edaran Mendagri tersebut bukan menjadi dasar hukum
ditunda atau tetap dilanjutkan tahapan Pilwu serentak 2025, akan tetapi publik
harus membaca secara utuh isi daei edaran dimaksud serta dapat membaca histori
dan kepastian hukum atas penundaan Pilwu 2024 juga harus dipertimbangkan.
Dalam poin terahir pada Edaran tersebut, Pemerintah pusat
mengembalikan kewenangan kepada daerah sebagai implementasi Otonomi Daerah.
Publik harus bersabar karena Pemkab Indramayu masih terus melakukan koordinasi
dengan Pemprov Jabar dan Pusat terkait kepastian pelaksanaan Pilwu 2025.