Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak
mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Tapi, Kejaksaan Agung belum menahan Riza karena statusnya
kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan,
semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh
penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir. Penyidik menduga, Riza Chalid telah
berada di luar negeri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada , Kamis (10/07/2025) malam,
telah mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak
pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT
Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
pada periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tata
kelola minyak mentah ini dan setelah memperoleh bukti yang cukup, selanjutnya Kejagung
menetapkan 9 tersangka baru.
"Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang
cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka," ucap Abdul Qohar
dalam konferensi pers Kamis (10/07/2025).
Berikut daftar sembilan tersangka baru tersebut:
1. AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun
2011-2015.
2. HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero)
tahun 2014.
3. TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero)
tahun 2017-2018.
4. DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
5. AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina
International Shipping (PIS)
6. HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun
2018-2020.
7. MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal
Merak.