Viral ! Kena Tilang Padahal Surat Lengkap, Oknum Polisi ; SIM harus Jakarta Kalau Nyetir di Jakarta

 



KABAR VIRAL – Sebuah video menjadi viral di media social yang merekam percakapan antara seorang pengendara mobil dan oknum polisi lalu lintas. Dalam video itu, pengendara yang memiliki surat-surat lengkap dipersoalkan karena Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya tidak dikeluarkan di Jakarta.

Oknum polisi dalam video tersebut terdengar menyatakan, "SIM harus Jakarta kalau nyetir di Jakarta!". Kejadian yang diperkirakan terjadi di salah satu ruas jalan tol di Jakarta ini memicu perdebatan publik. Pengendara yang dihentikan mengaku memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku.

Petugas tersebut juga sempat menyinggung soal proses mutasi yang "nyangkut", meskipun kendaraan yang digunakan bukanlah kendaraan mutasi. Hal ini menambah kebingungan pengendara yang merasa argumen tersebut tidak relevan.

Peristiwa ini pertama kali ramai dibicarakan setelah akun media sosial @_thinksmart.id mengunggah cerita seorang istri pengemudi yang mengaku suaminya dihentikan petugas karena SIM miliknya bukan keluaran Polda Metro Jaya.

“Bukan karena ngebut. Bukan karena lampu mati. Bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan dari Jakarta,” begitu narasi yang dituliskan di unggahan tersebut.

 

Hingga artikel ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait kejadian ini. Belum diketahui pula apakah tindakan tersebut memang bagian dari penegakan aturan yang sah atau hanya kesalahpahaman di lapangan.

Namun yang jelas, kejadian ini kembali membuka diskusi soal profesionalitas aparat dan pentingnya edukasi publik terkait aturan berlalu lintas. Jika benar pengendara ditilang hanya karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta, maka hal ini jelas perlu diklarifikasi karena SIM memiliki keabsahan nasional.

Banyak warganet mendesak agar insiden ini tak dibiarkan berlalu begitu saja. Mereka menuntut klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku petugas di lapangan, demi mencegah kekeliruan serupa di masa mendatang.

Sesuai aturan yang berlaku, SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang domisili atau lokasi penerbitan.

Peristiwa ini menuai kritik tajam dari warganet, bahkan tak sedikit yang berkomentar kalau SIM yang dimaksud itu beda.

“sim jakarta itu gambar Ir. Soekarno”, “Masak gatau sim jakarta yg warna merah itu loh”. Tulis rata-rata warganet di kolom komentar video unggahan media bangsaonline.

Publik berharap ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait standar operasional prosedur (SOP) di lapangan, agar kejadian serupa yang meresahkan dan berpotensi merugikan masyarakat tidak terulang kembali.*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama