MK Putuskan Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana atau Perdata


INDRAMAYU - Undang-undang pers utama di Indonesia tetap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers, namun ada perkembangan terbaru seperti Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Media Siber (AI), yang mengatur penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam jurnalistik dan memastikan transparansi serta etika, termasuk penyelesaian sengketa terkait AI melalui Dewan Pers. 

Selain itu, ada upaya revisi UU Penyiaran yang menimbulkan diskusi tentang potensi pembatasan kebebasan pers, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Dasar Hukum Utama Pers: UUD 1945 Pasal 28F: Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjadi landasan hukum utama, mengatur fungsi pers (informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial), kemerdekaan pers, serta pendirian dan tata kelola perusahaan pers.

Perkembangan Terbaru: Peraturan Dewan Pers tentang AI (2025): Mengatur penggunaan AI dalam produksi berita, mewajibkan pengumuman jika ada suntingan atau suara hasil AI, serta perlindungan privasi dan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Putusan MK (2025): Memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dari kriminalisasi semena-mena, menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa langsung dipidana tanpa proses hukum yang sesuai.

Pada Senin (19/1/2026), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagian permohonan pengujian UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Diputuskan bahwa kerja jurnalistik kini tidak bisa langsung dikenai tindakan hukum maupun tindakan kekerasan atau intimidasi.

Hakim Guntur Hamzah mengatakan, ketentuan norma Pasal 8 UU Pers berkenaan dengan tugas wartawan dalam melaksanakan profesinya memiliki arti perlindungan hukum seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik.

Mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan, dan penyebarluasan berita kepada publik.

Artinya, wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan atau intimidasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama