Camat Jatibarang Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jabar KDM Tentang Larangan Hajatan di Jalan Provinsi


INDRAMAYU- Camat Jatibarang Mardono beserta jajaran Kepala Desa atau kuwu di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai melakukan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau biasa disebut KDM terkait larangan ruas jalan Provinsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti dijadikan lokasi hajatan hingga aktifitas perseorangan maupun kelompok lainnya.

Surat Edaran tentang larangan tersebut dikeluarkan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Boy Bob Agustan Nyinang dan disampaikan kepada lembaga Pemerintah dan publik.

Camat Mardono ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, mengatakan, sosialisasi terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sangatlah penting. Karena, selain agar seluruh lapisan masyarakat mengetahuinya, juga patut dipahami bahwa Surat Edaran tersebut di antaranya demi kelancaran berlalulintas di jalan raya Provinsi. 

Camat Mardono juga sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur KDM. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat terutama yang rumahnya berdekatan dengan jalan raya harus segera mematuhi segala yang tertuang pada Surat Edaran. 

"Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sedang disosialisasikan ke seluruh kuwu, perangkat desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Jatibarang, sosialisasi ini di antaranya bertujuan agar masyarakat mengetahui serta paham tentang larangan menggunakan jalan raya Provinsi untuk hajatan”, ujarnya. 

Hal senada dikatakan Kuwu Desa Bulak Lor, Ali Sadikin, ketika disambangi Tim Kominfo di kantornya. Ia menegaskan, jalan raya itu tidak selayaknya digunakan  mendirikan tenda hajatan. 

Selain memicu kemacetan dan merampas hak pengguna jalan, katanya, keberadaan tenda di jalan raya sangat berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Meski demikian, Ali Sadikin mempunyai solusi sendiri bagi warganya, di Desa Bulak Lor. Dinsini, bagi warga yang akan hajatan dan tidak mempunyai lahan untuk mendirikan tenda, maka dipersilahkan menggelar hajatannya di halaman kantor Pemerintah Desa termasuk diijinkan menggunakan Aula kantor untuk akad nikah. 

"Jalan raya merupakan hak pengguna jalan, jika didirikan tenda hajatan akan menimbulkan  kemacetan dan membahayakan pengguna jalan," katanya.

Terkait dengan adanya Surat Edaran Gubernur KDM, tambah Ali, salah satu solusinya untuk warga kami adalah menggunakan halaman Kantor Pemdes Bulak Lor bagi warga desa yang akan mendirikan tenda hajatan”, ujarnya. 

Di tempat yang sama, seorang warga Desa Bulak Lor, Nurman, mengatakan, solusi yang diberikan Kuwu Ali Sadikin setidaknya akan mengurangi beban biaya hajatan terutama biaya untuk sewa gedung pertemuan. 

Menurutnya, meski Gubernur KDM sudah mengeluarkan Surat  Edaran larangan menggunakan jalan raya Provinsi untuk mendirikan tenda hajatan, namun dengan adanya solusi dapat mendirikan tenda hajatan di halaman kantor desa. 

Dengan begitu, cetusnya, permasalahan lokasi hajatan pun dapat terselesaikan.

“Saya mendukung diterbitkannya Surat Edaran Gubernur KDM tentang larangan menggunakan jalan raya Provinsi untuk mendirikan tenda hajatan. Namun saya merasa tenang karena ketika nanti menggelar resepsi, diperbolehkan mendirikan tenda di halaman kantor desa," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama