INDRAMAYU, - Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Indramayu akhirnya terjawab. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 100,2.2.6/5093/SJ yang bersifat segera memberikan izin pelaksanaan pilwu pada 139 desa di Indramayu, yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025 mendatang.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025, sebagai jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025 mengenai permohonan penjelasan pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat.
Dalam surat itu, Kemendagri menegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara serentak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah yang sudah menetapkan jadwal dan anggaran, termasuk Indramayu, diperbolehkan tetap menggelar Pilkades sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendagri juga mengingatkan, apabila dalam tahapan hanya terdapat satu calon kepala desa, maka pemilihan ditunda hingga terbit peraturan pelaksanaan terbaru. Selain itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga agar proses Pilkades tetap aman, tertib, dan kondusif.
Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur Jawa Barat diwajibkan melakukan pembinaan serta melaporkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades tahun 2025 kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Menanggapi hal ini, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan kesiapan daerahnya.
“Alhamdulillah, kepastian sudah ada. Indramayu siap melaksanakan Pilkades pada 10 Desember 2025,” tegasnya.
Dengan kepastian ini, tahapan Pilkades di Indramayu akan terus bergulir hingga hari pemungutan suara, menandai momentum penting demokrasi tingkat desa di Bumi Wiralodra.